- Bagaimana cara mengintegrasikan kebudayaan lama dengan kebudayaan baru?
Jawab :
Kebudayaan lama dengan kebudayaan baru adalah sesuatu hal yang berbeda. Kebudayaan baru dipengaruhi oleh kemajuan zaman, namun sekarang kita melihat bahwa kebudayaan cenderung berputar artinya sesuatu yang baru di masa sekarang mungkin akan menjadi sesuatu yang usang di masa depan. Begitupun dengan hal-hal yang dianggap kuno di zaman dulu tapi disukai oleh masyarakat zaman sekarang.
Baik kebudayaan lama maupun yang baru, kedua-duanya memiliki peranan yang penting dalam membentuk pola kehidupan manusia. Kita boleh bangga karena kita sekarang hidup di zaman yang serba canggih, serba mudah di dapat, namun sebagai bangsa yang berjiwa besar sudah sepatutnya kita tetap memelihara kebudayaan kita yang menjadi ciri khas negara kita. - Apa perbedaan antara pranata dengan norma. Dan mohon penjelasan mengenai pernyataan dalam buku halaman 81!
Jawab :
Pranata adalah tingkat sosial yang berada dalam masyarakat. Untuk mengatur pranata tersebut maka diperlukan sebuah aturan yang dapat menjaga keutuhan pranata itu. Aturan itu disebut sebagai Norma. Semua anggota masyarakat harus patuh terhadap norma/aturan tersebut. Dan jelas bahwa pranata dan norma saling berhubungan karena di setiap kelompok masyarakat pasti memiliki aturan-aturan yang harus dijalankan oleh anggotanya.
Pernyataan pada halaman 81 yang menyatakan “dalam suatu masyarakat yang sederhana, dimana jumlah pranata yang ada dalam kehidupan masih sangat kecil, dan dimana jumlah norma dan pranata juga kecil, pengetahuan mengenai semua norma yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan masih dapat dikuasai oleh satu orang ahli adat saja”.
Kalimat diatas menjelaskan bahwa apabila dalam suatu masyarakat yang masih sangat sederhana, dimana tingkat sosial tidak terlalu mencolok maka aturan yang berlaku pun tidak terlalu banyak dan umumnya kehidupan yang sederhana tersebut masih dapat dipimpin oleh orang yang diberi kepercayaan oleh tiap anggota masyarakat untuk memimpin daerah. - Seberapa besar pengaruh adat istiadat, norma dan hukum!
Jawab :
Karena kita hidup di daerah yang berbudaya dan hidup di negara bagian timur yang identik dengan kepatuhan dalam memegang kebudayaan, maka kita tidak dapat dipisahkan dari adat-istiadat dan norma. Dalam menjalankan adat-istiadat kita harus mengacu pada norma-norma yang berlaku yang merupakan warisan atau ciri khas kita.
Untuk masalah hukum karena negara kita adalah negara demokratis maka keberadaan hukum dianggap sangat penting dalam mengelola hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum juga yang akan mengatur kehidupan bermasyarakat dalam suatu negara. Apabila hukum dapat dijalankan, maka kehidupan yang aman akan tercipta. - Apa kelemahan hukum sehingga banyak masyarakat yang melanggarnya? Hukum seperti apa yang baik?
Jawab :
Salah satu alasan yang mengakibatkan hukum banyak dilanggar oleh masyarakat diantaranya adalah masih minimnya pendidikan yang diperoleh oleh masyarakat tersebut. Mereka umumnya masih tidak mau “diikat” oleh aturan-aturan yang berlaku. Padahal hukum/aturan dibuat untuk kebaikan mereka juga. Bandingkan dengan orang yang sudah paham akan pentingnya hukum bagi hidup mereka, tidak perlu dipaksapun mereka akan melaksanakan aturan tersebut.
Hukum yang baik adalah hukum yang bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya pada masyarakat. Karena hukum tidak mengenal status sosial seseorang. Hormati hukum dan hukum pun akan hormat kepada kita. - Hakekat kebudayaan dalam masyarakat itu seperti apa?
Jawab :
Secara sederhana kebudayaan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang indah, yang unik, yang mempunyai nilai estetika. Kita berdandan itupun merupakan salah satu budaya kita sebagai wanita. Banyak hal yang tidak kita sadari yang merupakan aktivitas budaya dalam lingkup yang masih sederhana. Sedangkan budaya yang lebih luas mencakup tiga aspek yakni gagasan, aktivitas, dan wujud.
Sabtu, 23 Januari 2010
HASIL SESI TANYA JAWAB DISKUSI SOSIOLOGI ANTROPOLOGI 11 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
saya Pardin dari Ternate,
BalasHapusanalisanya menarik....... mnurut sy;
1. tdk prlu ada upaya "mengintegrasikan budaya lama dan budaya baru" kbudayaan itu mrupakan kolektifitas, yg "lama" dan yg "baru" hnyalah mnunjuk pada skala periodik trtentu..., sdangkan kbudayaan itu sndiri mrupakan kseluruhan, dan kbudayaan trintegrasikan scara alamiah...
2. mnrut sy, pranata bukanlah tingkat sosial, krna jika pranata di sinonimkan dgn tingkat sosial, maka kita akan mengacu pada modus pngklasifikasian msyarakat, yg maknanya lbh dekat kpd stratifikasi sosial, bhkan pada makna yg lbh khusus yakni "kasta sosial".., pranata mnurut sy brsinonim dgn makna "sistem sosial", dalam analisa Talcott Parsons, norma brfungsi utk mnjaga keseimbangan (ekuilibrium) sistem sosial (pranata sosial), agar msyarakat tdk mngarahkan prilakunya pada sifat yg "menyimpang", krna tindakan mnyimpang dpt brakibat pada "disintegrasi sosial".....
3. hmm..mmm good...!!!!
4. hukum brsifat mmaksa, dan jika d langgar, ada ktentuan sanksi yg hrs dipenuhi/dibayar sbagai konsekuensinya... planggaran atas sgala ktentuan hukum tdk hnya di sbabkan oleh minimnya tingkat pendidikan, atau minmnya tingkat keter-didikan msyarakt, kdang2 hukum jg tdk brkesesuaian dgn nilai2 kbudayaan trtentu, atau brtentangan dgn kpntingan msyarakt, jika mngacu pada substansi hukum, bukankah hukum di bat utk mnertibkan msyarakt? jika hukum tdk relevan dgn kbudayaan dan atau kepentingan msyarakt, dapatkah hukum brfungsi sbgaimana adanya, yakni utk mnertibkan msyarakat? lalu utk sypa hukum di buat?
5. goooooddd...!!! sy persingkat, kebudayaan adalah keseluruhan pandangan hidup (view of life)..!! trimplementasi dlm interaksi msyarakat, benda-benda, norma, simbol-simbol, dsb......